SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:18 WIB

SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Menjawab pertanyaan adanya wacana DPR kembali menolak Agus sebagai calon Gubernur BI sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya, Ichlas mengatakan bahwa hal itu sangat sarat dengan penafsiran hukum nantinya.
"Akan ada berbagai penafsiran atas Pasal 41 ayat (3) UU nomor 3 tahun 2004 tentang BI. Utamanya untuk menetapkan apakah Agus itu calon baru atau calon lama yang pernah ditolak DPR," ungkap dia. Satu-satunya cara untuk menyatukan tafsir tersebut adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai resiko, imbuhnya.
"Menyikapi berbagai potensi masalah yang akan muncul jika Presiden SBY tetap mengajukan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI, saya sarankan agar Presidan SBY kembali mengkaji ulang pemikiran tersebut sebagai upaya meminimlisir masalah," harap Ichlas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempatkan Agus Martowardojo yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus