SBY Diminta Kaji Ulang Usulan Gubernur BI
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:18 WIB
Menjawab pertanyaan adanya wacana DPR kembali menolak Agus sebagai calon Gubernur BI sebagaimana yang terjadi dalam pemilihan sebelumnya, Ichlas mengatakan bahwa hal itu sangat sarat dengan penafsiran hukum nantinya.
"Akan ada berbagai penafsiran atas Pasal 41 ayat (3) UU nomor 3 tahun 2004 tentang BI. Utamanya untuk menetapkan apakah Agus itu calon baru atau calon lama yang pernah ditolak DPR," ungkap dia. Satu-satunya cara untuk menyatukan tafsir tersebut adalah membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan berbagai resiko, imbuhnya.
"Menyikapi berbagai potensi masalah yang akan muncul jika Presiden SBY tetap mengajukan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur BI, saya sarankan agar Presidan SBY kembali mengkaji ulang pemikiran tersebut sebagai upaya meminimlisir masalah," harap Ichlas. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Ichlas El Qudsi mengatakan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menempatkan Agus Martowardojo yang kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HKN Ke-60, Tangsel Berkomitmen Capai Kota Sehat Bertaraf Internasional
- Dukung Kenaikan Gaji Guru, GP Ansor Soroti Nasib Honorer dan Penerapan yang Merata
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Winarto Ditugaskan ke BIN, Kapolda Kalsel Dijabat Irjen Rosyanto
- Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?