SBY Diminta Kurangi Politik Pencitraan
Rabu, 27 Oktober 2010 – 18:23 WIB

SBY Diminta Kurangi Politik Pencitraan
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Gun Gun Heryanto mengatakan praktek politik pencitraan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara berlebihan bisa mengganggu eksistensi negara, karena politik pencitraan tidak mencerminkan substansi dan realitas sesungguhnya yang terjadi dalam suatu bangsa dan negara.
"Politik pencitraan yang dieksploitasi Presiden SBY hanya menguntungkan secara pribadi, tapi mengorbankan substansi dan mengganggu eksistensi bangsa dan negara Indonesia," kata Gun Gun Heryanto, dalam Dialog Kenegaraan bertema 'Sumpah Pemuda dan Potensi Ancaman NKRI', di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (27/10).
Baca Juga:
Praktek politik pencitraan yang merupakan salah satu strategi untuk meraup dukungan suara, kata Gun Gun Heryanto, seyogianya hanya dipakai dalam masa-masa kampanye. Tapi begitu terpilih jadi presiden, strategi politik pencitraan sebaiknya ditinggalkan karena begitu seseorang dilantik jadi presiden maka pada dirinya terletak lambang-lambang kebesaran negara.
"Apa jadinya bangsa dan negara ini kalau dalam kesehariannya seorang presiden secara berlebihan menggunakan politik pencitraan yang dalam sejarah kepemimpinan di dunia tidak mencerminkan kondisi riil bangsa dan negara yang dipimpimnya," tanya Gun Gun.
JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina Jakarta, Gun Gun Heryanto mengatakan praktek politik pencitraan oleh Presiden Susilo
BERITA TERKAIT
- Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Wafat, Senator Paul Liyanto: Sosok Bapak Bagi Semua Umat Lintas Agama
- Ajudan Kapolri Pukul Kepala Pewarta Foto di Semarang, Lalu Keluarkan Ancaman Begini
- Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Mukomuko Merehabilitasi 110 Jaringan Irigasi
- Info Terbaru dari BKN soal NIP PPPK & CPNS 2024, Keren
- H+6 Lebaran, 50 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Barat Lewat Tol
- Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan