SBY Diminta 'Selamatkan' KPK
Dari Upaya Pengkerdilan Pemberantasan Korupsi
Senin, 14 September 2009 – 12:47 WIB
"Sebagai solusi untuk menyelamatkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor, Presiden SBY bisa mengeluarkan Perpu, karena DPR sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk UU telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemberatasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ungkapnya.
Usai berorasi di depan Gedung MK, para Advokat yang berpakaian khas sidang ini pun melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.(sid/JPNN)
JAKARTA- Perseteruan antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam beberapa waktu terakhir ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Betapa tidak, perseteruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional