SBY Diminta 'Selamatkan' KPK
Dari Upaya Pengkerdilan Pemberantasan Korupsi
Senin, 14 September 2009 – 12:47 WIB

SBY Diminta 'Selamatkan' KPK
"Sebagai solusi untuk menyelamatkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor, Presiden SBY bisa mengeluarkan Perpu, karena DPR sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk UU telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemberatasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ungkapnya.
Usai berorasi di depan Gedung MK, para Advokat yang berpakaian khas sidang ini pun melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.(sid/JPNN)
JAKARTA- Perseteruan antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam beberapa waktu terakhir ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Betapa tidak, perseteruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?