SBY Diminta Tegas Tunjuk Pembeli Saham

SBY Diminta Tegas Tunjuk Pembeli Saham
SBY Diminta Tegas Tunjuk Pembeli Saham
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus tegas memutuskan pembelian jatah 14 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) divestasi tahun 2008 dan 2009 senilai USD493,6 juta. Setidaknya, SBY harus menunjuk tiga pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa untuk membeli 14 persen saham Newmont tersebut.

"Logikanya, kepemilikan tergantung pada letak tanahnya. Jadi, saham Newmont pada hakikatnya merupakan hak Pemda seperti halnya Blok Cepu," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gajah Mada (UGM) Ichsanuddin Noorsyi di Jakarta, Senin (31/8).

Dikatakan Ichsan, negara akan tetap mendapatkan keuntungan maksimal jika Pemda NTB yang mengelola sendiri sumber daya alamnya. Sebab, jika saham Newmont tersebut diberikan ke Pemda setempat, maka tingkat keamanan kegiatan tambang lebih terjamin dan daerah menikmati kekayaannya sendiri melalui belanja daerah.

Kalaupun ada perusahaan lain seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang membeli saham Newmont, maka bisa melalui saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah dibentuk, sehingga daerah tetap memperoleh keuntungan. "Antam tidak membeli langsung saham Newmont yang didivetasikan, melainkan membeli saham Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki 14 persen saham Newmont," ungkapnya.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus tegas memutuskan pembelian jatah 14 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) divestasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News