SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
Hari Antikorupsi Sedunia
Rabu, 09 Desember 2009 – 13:21 WIB
JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka peluang korupsi bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah. Dikatakan, Perppu yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
Pernyataan Farhat Abbas tersebut ditujukan untuk Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai bertanggung jawab terhadap skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.
"Baru kali ini ada seorang Presiden di Indonesia yang membuat sebuah Perppu, di mana peraturan tersebut memberikan perlindungan bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan bailout Bank Century," papar Farhat di sela melakukan aksi demonstrasi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (9/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM