SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
Hari Antikorupsi Sedunia
Rabu, 09 Desember 2009 – 13:21 WIB
JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka peluang korupsi bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah. Dikatakan, Perppu yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945 yang mengatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan hukum yang sama.
Pernyataan Farhat Abbas tersebut ditujukan untuk Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dinilai bertanggung jawab terhadap skandal Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.
"Baru kali ini ada seorang Presiden di Indonesia yang membuat sebuah Perppu, di mana peraturan tersebut memberikan perlindungan bagi para mafia rekayasa kebijakan pemerintah khususnya terkait dengan bailout Bank Century," papar Farhat di sela melakukan aksi demonstrasi dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (9/12).
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka
BERITA TERKAIT
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita