SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani

Hari Antikorupsi Sedunia

SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
"Di sini jelas artinya, bahwa para pejabat pembuat kebijakan tersebut menjadi kebal hukum  dan tidak bisa dipidanakan," ungkapnya.

Menurutnya, SBY membuat satgas yang bertugas untuk menindak mafia peradilan . "Sebaiknya, sebelum pemerintahan SBY jatuh, diharapkan Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan dari jabatanya," lanjut Farhat yang menambahkan bahwa SBY sebagai seorang Presiden harus berani mengambil tindakan tegas jika Boediono dan Sri Mulyani terbukti bersalah atas kasus Bank Century.(cha/jpnn)

JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News