SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
Hari Antikorupsi Sedunia
Rabu, 09 Desember 2009 – 13:21 WIB
SBY Dinilai Lindungi Boediono-Sri Mulyani
"Di sini jelas artinya, bahwa para pejabat pembuat kebijakan tersebut menjadi kebal hukum dan tidak bisa dipidanakan," ungkapnya.
Baca Juga:
Menurutnya, SBY membuat satgas yang bertugas untuk menindak mafia peradilan . "Sebaiknya, sebelum pemerintahan SBY jatuh, diharapkan Boediono dan Sri Mulyani dinonaktifkan dari jabatanya," lanjut Farhat yang menambahkan bahwa SBY sebagai seorang Presiden harus berani mengambil tindakan tegas jika Boediono dan Sri Mulyani terbukti bersalah atas kasus Bank Century.(cha/jpnn)
JAKARTA- Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, Farhat Abbas mengatakan bahwa Perppu Nomor 4 tahun 2008 pasal 29 dianggap melindungi atau membuka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?