SBY Disarankan Bentuk TPF Kasus Penyerangan Lapas Sleman
Senin, 25 Maret 2013 – 17:25 WIB

SBY Disarankan Bentuk TPF Kasus Penyerangan Lapas Sleman
Selain itu, dia juga mendesak pemerintahan SBY bersama DPR untuk segera mengakselerasi dan mengharmonisasi sejumlah undang-undang yang terkait dengan TNI dan Polri.
"Mengacu kepada Undang-Undang TNI, bantuan pasukan TNI kepada Polri harus melalui persetujuan Presiden RI. Sementara dalam Undang-Undang Polri, bantuan anggota TNI tersebut bisa dilakukan kapan saja tanpa melalui persetujuan Presiden," ujar Lukman.
Terakhir dia juga mendesak pimpinan TNI dan Polri segera membersihkan anggotanya dari kegiatan beking-membekingi kegiatan kehidupan malam.
"Membekingi kegiatan kehidupan malam oleh aparat TNI dan Polri ini sudah massif. Pimpinan dua lembaga penegak hukum tersebut harus membersihkan anggotanya dari aktifitas tersebut," teggasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifudin mengatakan, tragedi penyerangan ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai