SBY Disarankan Bentuk TPF Kasus Penyerangan Lapas Sleman
Senin, 25 Maret 2013 – 17:25 WIB
Selain itu, dia juga mendesak pemerintahan SBY bersama DPR untuk segera mengakselerasi dan mengharmonisasi sejumlah undang-undang yang terkait dengan TNI dan Polri.
"Mengacu kepada Undang-Undang TNI, bantuan pasukan TNI kepada Polri harus melalui persetujuan Presiden RI. Sementara dalam Undang-Undang Polri, bantuan anggota TNI tersebut bisa dilakukan kapan saja tanpa melalui persetujuan Presiden," ujar Lukman.
Terakhir dia juga mendesak pimpinan TNI dan Polri segera membersihkan anggotanya dari kegiatan beking-membekingi kegiatan kehidupan malam.
"Membekingi kegiatan kehidupan malam oleh aparat TNI dan Polri ini sudah massif. Pimpinan dua lembaga penegak hukum tersebut harus membersihkan anggotanya dari aktifitas tersebut," teggasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifudin mengatakan, tragedi penyerangan ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza