SBY Disarankan Bentuk TPF Kasus Penyerangan Lapas Sleman
Senin, 25 Maret 2013 – 17:25 WIB
Selain itu, dia juga mendesak pemerintahan SBY bersama DPR untuk segera mengakselerasi dan mengharmonisasi sejumlah undang-undang yang terkait dengan TNI dan Polri.
"Mengacu kepada Undang-Undang TNI, bantuan pasukan TNI kepada Polri harus melalui persetujuan Presiden RI. Sementara dalam Undang-Undang Polri, bantuan anggota TNI tersebut bisa dilakukan kapan saja tanpa melalui persetujuan Presiden," ujar Lukman.
Terakhir dia juga mendesak pimpinan TNI dan Polri segera membersihkan anggotanya dari kegiatan beking-membekingi kegiatan kehidupan malam.
"Membekingi kegiatan kehidupan malam oleh aparat TNI dan Polri ini sudah massif. Pimpinan dua lembaga penegak hukum tersebut harus membersihkan anggotanya dari aktifitas tersebut," teggasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim Saifudin mengatakan, tragedi penyerangan ke Lembaga Pemasyaratan (Lapas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta