SBY Disarankan Ikhlas Pilkada oleh DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani UU Pilkada yang sudah disahkan DPR.
SBY juga disarankan menerima dengan ikhlas pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilakukan oleh DPRD.
"Menurut saya Pak SBY tanda tangani UU yang beliau ikut menyetujuinya itu. Toh Pilkada melalui DPRD pun konstitusional," kata Margarito Kamis saat dihubungi, Selasa (30/9), menanggapi rencana SBY menebitkan Perppu untuk menjegal UU Pilkada lewat DPRD.
Mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara itu mengakui jika konstiusi memberi kewenangan kepada Presiden menerbitkan Perppu. Namun, kewenangan ini hanya bisa digunakan oleh Presiden bila ada keadaan hukum yang memiliki sifat genting dan memaksa.
Perihal keadaan yang genting dan memaksa ini pun, lanjutnya, sepenuhnya menjadi hak Presiden untuk menilai hingga merasa perlu menerbitkan Perppu. Tapi konstitusi mengatur penilaian Presiden ini harus mendapat penilaian dari DPR.
"Dalam hal DPR berpendapat penilaian Presiden itu keliru, maka DPR berhak menolak Perppu itu. Bila DPR menolak Perppu itu maka Perppu dicabut, dan yang berlaku adalah undang-undang semula yang dicabut melalui Perppu itu," tegasnya.
Nah, soal keyakinan SBY jika menerbitkan Perppu maka Pilkada langsung dapat dipertahanankan, Margarito tidak melihat ada jaminan. Sebab, semua bergantung pada situasi politik di DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Margarito Kamis, menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar