SBY Disarankan Laporkan Anggodo
Kamis, 05 November 2009 – 19:06 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera melaporkan Anggodo Widjojo kepada pihak kepolisian terkait kasus pencatutan namanya dalam rekaman rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana yang diperdengarkan dalam sidang MK. "Kalau presiden SBY membuat laporan resmi kepada polisi terkait pencatutan nama, maka cukup kuat bagi alasan hukum kepolisian untuk menahan Anggodo Widjojo sekaligus membuka kebuntuan hukum yang saat ini terjadi," kata Akil Mochtar, menjawab pertanyaan pers, usai pertemuan antara Hakim Mahkamah Konstitusi dengan pimpinan MPR di Senayan Jakarta, Kamis (5/11). Sebelumnya, SBY pernah memerintahkan Polri untuk mengusut dalang di balik rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang mencatut nama SBY dan RI-1 dalam rekaman tersebut. Hanya saja polisi salah menafsirkan perintah presiden hingga menahan pimpinan non-aktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. (fas/JPNN)
Dijelaskan Akil, pelaporan resmi SBY itu bisa menjadi sebuah langkah yang akan memulihkan kepercayaan publik. Karena, banyak sangkaan yang bisa digunakan penyidik Polri untuk menjerat Anggodo, seperti pasal pencemaran nama baik presiden dan penipuan. "Kalau dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik kepala negara, tindakan hukum kan bisa langsung dilakukan polisi," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar menyarankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera melaporkan Anggodo Widjojo kepada pihak kepolisian
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income