SBY Disarankan Pecat Staf Khususnya
Sabtu, 27 Maret 2010 – 20:54 WIB
SBY Disarankan Pecat Staf Khususnya
BANDUNG - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Agun Gunandjar Sudarsa menyarankan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memecat sejumlah staf khususnya karena telah berperan bak pejabat negara atau pemerintah, sebagaimana yang dipertontonkan staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana. Demikian pula, Staf Khusus Presiden Bidang Mitigasi Bencana dan Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, dinilai oleh Agun telah salah kaprah memaknai tugasnya. Andaipun dianggap sebagai penasihat presiden atau lebih tepatnya sebagai 'pembisik', menurut Agun lagi, tidak pada tempatnya mereka menyuarakan pendapat mereka kepada masyarakat umum, karena seharusnya hanya diberikan kepada Presiden. "Tindakan-tindakan mereka dapat menciptakan situasi yang tidak stabil bagi kehidupan bernegara," katanya.
"Staf khusus Presiden tidak punya kewenangan konstitusinal berbicara dengan publik. Mereka juga tidak bisa bekerja langsung di Satgas. Dalam konstitusi, jelas Presiden dibantu Wapres dan menteri dalam menjalankan segala urusannya. Kalau masih belum cukup, ada Wantimpres yang akan membantu," ujar Agun, dalam press gathering MPR di Bandung, Sabtu (27/3).
Staf khusus yang melakukan langkah bagaikan pejabat pemerintah, lanjut Agun, adalah satu hal yang sungguh luar biasa. Sebab mereka bukan pejabat negara ataupun pemerintah yang tidak memiliki kewenangan apapun dan sama sekali tidak bekerja berdasarkan landasan hukum. "Oleh karena itu, saya harapkan Presiden dapat memecat para staf khususnya ini," desak Agun.
Baca Juga:
BANDUNG - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Agun Gunandjar Sudarsa menyarankan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera memecat sejumlah staf
BERITA TERKAIT
- Hari Kelima Ikuti Retret, Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Kebersamaan dalam Membangun Daerah
- KPK Panggil Ketum PP Japto dan Ahmad Ali sebagai Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari
- Banyak Penyelenggara MICE Batalkan Acara di JCC, Ini Alasannya
- Petrokimia Gresik Pertahankan Proper Emas Kementerian Lingkungan Hidup Selama 4 Tahun
- Regulasi THR Bagi Mitra Pengemudi Online Dinilai Menghambat Pertumbuhan Industri
- Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari