SBY Disedak Terbitkan Perpu Pengadilan Tipikor
ICW Minta Paling Telat Juli
Jumat, 27 Maret 2009 – 16:15 WIB
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR membuat Indonesia Corruption watch (ICW) geram. Karenanya, ICW mendesak Presiden untuk segera menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pengadilan Tipikor. Emerson justru menilai Presiden terus berwacana soal pemberantasan korupsi. Sayangnya, realisasi di lapangan dalam memerangi korupsi justru tak kunjung dilakukan.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (27/3) menyatakan bahwa hingga saat ini saja DPR belum merampungkan Daftar Inventarisasi MAsalah (DIM) RUU Pengadilan Tipikor. "Ini menjadi indikasi bahwa DPR tidak dapat menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat waktu 19 Desember 2009,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah harus melakukan langkah antisipatif dengan segera menyusun draft perppu pengadilan Tipikor. "Setidaknya, paling lambat sebelum bulan Juli Perppunya sudah terbit,” tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR membuat Indonesia Corruption
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar