SBY Disedak Terbitkan Perpu Pengadilan Tipikor
ICW Minta Paling Telat Juli
Jumat, 27 Maret 2009 – 16:15 WIB
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR membuat Indonesia Corruption watch (ICW) geram. Karenanya, ICW mendesak Presiden untuk segera menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pengadilan Tipikor. Emerson justru menilai Presiden terus berwacana soal pemberantasan korupsi. Sayangnya, realisasi di lapangan dalam memerangi korupsi justru tak kunjung dilakukan.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (27/3) menyatakan bahwa hingga saat ini saja DPR belum merampungkan Daftar Inventarisasi MAsalah (DIM) RUU Pengadilan Tipikor. "Ini menjadi indikasi bahwa DPR tidak dapat menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat waktu 19 Desember 2009,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah harus melakukan langkah antisipatif dengan segera menyusun draft perppu pengadilan Tipikor. "Setidaknya, paling lambat sebelum bulan Juli Perppunya sudah terbit,” tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR membuat Indonesia Corruption
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi