SBY Disedak Terbitkan Perpu Pengadilan Tipikor
ICW Minta Paling Telat Juli
Jumat, 27 Maret 2009 – 16:15 WIB

SBY Disedak Terbitkan Perpu Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR membuat Indonesia Corruption watch (ICW) geram. Karenanya, ICW mendesak Presiden untuk segera menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pengadilan Tipikor. Emerson justru menilai Presiden terus berwacana soal pemberantasan korupsi. Sayangnya, realisasi di lapangan dalam memerangi korupsi justru tak kunjung dilakukan.
Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (27/3) menyatakan bahwa hingga saat ini saja DPR belum merampungkan Daftar Inventarisasi MAsalah (DIM) RUU Pengadilan Tipikor. "Ini menjadi indikasi bahwa DPR tidak dapat menyelesaikan RUU tersebut sesuai tenggat waktu 19 Desember 2009,” ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah harus melakukan langkah antisipatif dengan segera menyusun draft perppu pengadilan Tipikor. "Setidaknya, paling lambat sebelum bulan Juli Perppunya sudah terbit,” tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPR membuat Indonesia Corruption
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg