SBY Ditagih Tuntaskan Kasus Orang Hilang
Rabu, 08 Desember 2010 – 13:31 WIB

SBY Ditagih Tuntaskan Kasus Orang Hilang
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta tidak mengambangkan rekomendasi Paripurna DPR tentang hasil kerja Pansus DPR untuk Orang Hilang dan Penghilangan Paksa. Menurut mantan Ketua Pansus Orang Hilang, Effendi MS Simbolon, kini bola penuntasan kasus-kasus orang hilang ada di tangan Presiden.
Berbicara pada diskusi peringatan Hari HAM Se-Dunia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (8/12), Effendi mengatakan, penuntasan kasus orang hilang tergantung pada ketegasan Presiden untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi DPR yang sudah disampaikan pada 2009. Effendi menegaskan, tanggung jawab DPR sudah selesai dengan menetapkan empat rekomendasi.
Baca Juga:
"Rekomendasi itu adalah hasil Paripurna DPR pada 28 September 2009 lalu. Tapi ada apa kok Presiden SBY tidak membentuk pengadilan HAM ad hoc? Atau mencari 13 korban hilang, merehabilitasi korban dan memberi kompensasi keluarganya? Kenapa rekomendasi DPR tidak dilaksanakan Presiden?" ucap Effendi dalam diskusi yang mengangkat tema "Menagih Janji Penuntasan Kasus Orang Hilang" di Jakarta, Rabu (8/12).
Seperti diketahui, DPR periode 2004-2009 pada paripurna yang digelar 28 September 2009 DPR menyampaikan empat rekomendasi tentang kasus Orang Hilang. Pertama, DPR merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAm Ad Hoc.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta tidak mengambangkan rekomendasi Paripurna DPR tentang hasil kerja Pansus DPR untuk Orang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini