SBY Dituding Salahi UU TNI
Karena Kerahkan Tentara untuk Hadapi Demonstran Penolak Kenaikan BBM
Rabu, 21 Maret 2012 – 21:41 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, TNI telah dikerahkan untuk menghadapi demontsran yang menolak kenaikan harga BBM. Mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati yang kini berkiprah sebagai politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, pakar hukum tata negara Jimly Ashidiqqie saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pernah berpendapat bahwa keputusan politik negara pada dasarnya merupakan permintaan Presiden agar mendapat persetujuan DPR. Dalam rangka mengerahkan TNI untuk OMSP, kata Hasanuddin, permintaan persetujuan DPR itu bisa melalui rapat dengar pendapat.
Tudingan itu dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin di Jakarta, Rabu (21/3) malam. Tubagus menegaskan, pasal 7 ayat (2) UU TNI sudah mengklasifikasikan tugas TNI dalam 14 kategori, termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam konteks ini, salah satu tugas TNI adalah membantu Polri.
Baca Juga:
Hanya saja Tubagus juga mengingatkan bahwa pada ayat (3) pasal yang sama menegaskan, ketentuan pelibatan TNI dalam membantu Polri itu dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. "Artinya, ini harus dengan persetujuan DPR," ucap pensiunan TNI dengan dua bintang di pundak itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding telah melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasalnya, TNI telah dikerahkan untuk
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024