SBY Dituding Toleran soal Korupsi

SBY Dituding Toleran soal Korupsi
SBY Dituding Toleran soal Korupsi
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar penegak hukum toleran terhadap terduga tindak pidana korupsi yang tidak paham peraturan perundang-undangan, bisa menjadi preseden buruk. Sebab, bisa saja imbauan itu membuat praktik korupsi makin subur.

“Praktek korupsi bisa jadi makin marak karena ketidakpahaman atas peraturan perundang-undangan akan dijadikan alibi atau alasan,” kata Bambang, Selasa (11/12).

               

Seperti diketahui, SBY ketika berpidato pada peringatan Hari Antikorupsi dan Hari Hak Asasi Manusia se dunia di Istana Negara, Senin (10/12), mengidentifikasi adanya tindak pidana korupsi yang terjadi karena ketidakpahaman pejabat terhadap peraturan perundang-undangan. SBY juga mengatakan, kadang-kadang diperlukan kecepatan dalam pengambilan keputusan dan memerlukan kebijakan yang cepat sehingga jangan buru-buru dianggap korupsi.

Namun Bambang menilai argumentasi SBY itu tidak tepat. “Bukankah semua pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi di tingkat pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan? Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wali kota, bupati hingga camat bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.
               

Dengan demikian, kata dia, memahami peraturan perundang-undangan menjadi wajib hukumnya. Menurutnya, pajabat yang tak paham aturan berarti tidak siap melaksanakan tugas dan fungsinya.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar penegak hukum toleran terhadap terduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News