SBY Gagal Memahami Aspirasi Rakyat
Selasa, 03 November 2009 – 16:46 WIB
SBY Gagal Memahami Aspirasi Rakyat
JAKARTA - Pegamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sueyadi Culla menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal dalam menerjemahkan aspirasi rakyatnya sendiri terkait kasus yang menimpa penahanan dua pimpinan non-aktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Selain itu, Sueyadi Culla juga mengkritisi DPR yang terkesan diam dalam menyikapi kasus penangkapan Bibid-Chandra. "Mestinya DPR juga melakukan fungsi-fungsi kontrol terhadap proses yang dilakukan Polri dalam menahan Bibid-Chandra. DPR sekarang makin aneh saja karena mereka teramat responsif terhadap kepentingan penguasa dan tuli terhadap hak-hak rakyatnya yang membutuhkan rasa keadilan dan kenyaman," ujar Sueyadi.
"Ada dua tuntutan masyarakat terhadap SBY. Pertama meminta Presiden SBY selaku Kepala Negara segera memerintahkan Kapolri untuk mengeluarkan Bibid-Chandra dari tahanan Polri karena prosesnya dirasakan sangat tidak adil dan kedua menon-aktifkan Kabareskrim Susno Duadji. Namun yang dilakukan SBY membentuk Tim Pencari Fakta," kata Sueyadi, di press room DPR Jakarta, Selasa (3/11).
Baca Juga:
Dalam menyikapi kasus penahanan terhadap Bibid-Chandra yang dilakukan oleh Polri, lanjut Sueyadi, rakyat sesungguhnya ingin lebih realistis dan langsung ke pokok persoalan, yaitu siapa pun di negara hukum ini tidak boleh sewenang-wenang. "Sikap realistis ini yang tidak dipahami oleh SBY sehingga rakyat melakukan perlawanan sesuai dengan haknya sebagai pemegang kedaulatan."
Baca Juga:
JAKARTA - Pegamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sueyadi Culla menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal dalam
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045