SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun

Amari dan Kamal 'Diparkir' jadi Staf Ahli

SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun
SBY Ganti JAM Pidsus dan JAM Datun
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penggantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kamal Sofyan.

Menurut Basrief, kedua pejabat eselon I tersebut dimutasi lewat Keppres No 66/M/2011 tanggal 11 April 2011. Basrief membantah mutasi terhadap Amari terkait mandeknya penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha media, Hartono Tanoesudibyo.

"Tidak ada sangkutpautnya dengan kasus apapun. Saudara Amari sudah bertugas dengan baik sebagai JAM Pidsus. Ini semua adalah kepentingan institusi dalam rangka penyegaran. Tidak ada kasus apapun, apalagi disebut-sebut Sisminbakum itu," kata Basrief, Jumat (15/4).

Sebagai gantinya, lanjut Basrief, posisi Amari diisi oleh Sekretaris JAM Pidsus Andi Nirwanto, adapun jabatan Kamal beralih ke Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penggantian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News