SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny
Dianggap Tidak Ingatkan SBY soal Jabatan Hendarman
Senin, 27 September 2010 – 06:06 WIB

SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politik. Sejumlah anggota DPR menganggap putusan tersebut membuktikan lemahnya administrasi birokrasi pemerintahan di Istana Presiden. Sebelum keluar keppres, muncul perbedaan penafsiran atas amar putusan MK. Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana berpolemik melalui media massa dengan Ketua MK Mahfud M.D.. Sudi dan Denny mengatakan, Hendarman tetap sah menjabat jaksa agung karena dalam amar putusan tidak disebutkan sejak kapan pejabat kelahiran Klaten itu disebut tidak sah. Namun, Mahfud menegaskan bahwa sejak dibacakan putusan, Hendarman bukan lagi jaksa agung.
"Mengapa kok tidak bisa tertib sehingga secara politis mempermalukan presiden? Bagaimanapun, lambang negara harus dijaga oleh para pembantunya," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Minggu (26/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, setelah menjadi polemik soal penafsiran putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengalah untuk melepas Hendarman. Jumat lalu (24/9) SBY mengeluarkan keppres berisi pemberhentian Hendarman sebagai jaksa agung sekaligus menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas (Plt) jaksa agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politik. Sejumlah anggota DPR menganggap
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya