SBY Harus Tegas Gunakan Hak Prerogatif
Senin, 10 Oktober 2011 – 19:19 WIB
Dalam UUD lanjut Irman, tertulis kewenangan mengenai hak prerogatif presiden itu, presiden mengangkat dan memberhentikan menterinya. Tidak ada kata-kata dalam UUD tertulis bahwa untuk itu presiden harus melibatkan partai koalisinya. “Presiden harus ingat bahwa dalam UUD tidak ada tertulis bahwa presiden minta pertimbangan pada parpol kolaisi dalam mengangkat dan memberhentikan para mentrinya.”
Presiden, tambahnya lagi, jangan berpikir bahwa dengan mengakomodasi keinginan anggota partai koalisi, maka dirinya akan mampu meredam DPR dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak menggadaikan hak prerogatifnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas