SBY Harus Tegas Soal Tunjangan DPRD
PP 21/2007 Bukan Sekedar Pencitraan
Selasa, 25 Agustus 2009 – 20:38 WIB
JAKARTA – Pemerintah dinilai lambat dalam membuat kebijakan soal pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP) sesuai PP Nomor 21 Tahun 2007. Seharusnya, pemerintah membuat kebijakan yang memperkuat PP 21/2007, bukan sebaliknya memperkuat PP 37 tahun 2006 yang mendasari pemberian dana TKI dan BPOP.
Direktur Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam, menyatakan bahwa dalam hal pengembalian dana TKI dan BPOP itu harusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat kebijakan yang tegas. “Pada level strategis, harusnya Presiden melakukan penegasan bahwa revisi PP 37/2006 ke PP 21/2007 itu harusnya disertai punishment yang jelas. Karena Presiden sudah merevisi, jadi harus ada konstistensi. Punishment harus jelas, kalau duit tidak dikembalikan harus masuk (pidana),” ujar Nur Alam kepada JPNN, Selasa (25/8).
Baca Juga:
Nur Alam justru menyayangkan Depdagri yang saat ini masih berkutat pada persoalan pemetaan (mapping) permasalahan di daerah. Sebab, sebenarnya hal itu sudah terlambat karena daerah sudah mulai melakukan pelantikan atas DPRD hasil Pemilu 2009. Secara tekhnis, kata Nur Alam, Mendagri memang harus memahami persoalan pengembalian dana itu.
Namun demikian, harusnya Depdagri tak memperkuat keberadaan PP 37 ahun 2006. “Apalagi kalau sampai mau merevisi PP 21 demi mengakomodir DPRD. Harusnya Depdagri membuat himbauan bagi daerah bahwa sesegara mungkin duitnya dikembalikan,” cetus Nur Alam seraya menambahkan, Depdagri bisa berkoordinasi dengan KPU untuk menetapkan batas waktu pengembalian dana.
Baca Juga:
Nur Alam juga menegaskan, jangan sampai muncul kesan SBY mengeluarkan PP 21 Tahun 2007 karena demi pencitraan semata. “Secara politis startegis harus ada ketegasan dari Presdien karena dia bertanggung jawab terhadap munculnya PP (21/2007). Silakan melakukan pencitraan atas PP 21/2007 tetapi yang konsisten. Harus ada komitmen menyelamatkan anggaran daerah,” tandasnya.
JAKARTA – Pemerintah dinilai lambat dalam membuat kebijakan soal pengembalian dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Biaya Penunjang
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas