SBY Harus Tegas Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport
Senin, 03 September 2012 – 23:25 WIB

SBY Harus Tegas Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton berkunjung ke Indonesia Senin, (3/9). Dugaan yang berkembang di beberapa kalangan, salah satu tujuan kedatangan istri mantan Presiden AS, Bill Clinton ini terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport hingga tahun 2041 di Tanah Papua. Menurutnya ada tiga alasan utama Presiden harus menolak perpanjangan Freeport jika diminta Amerika. Alasan pertama ia kaitkan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 terutama dalam Pasal 169 ayat (b). Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa Kontrak Karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. Dengan kata lain, kata dia, tak perlu ada perpanjangan kontrak lagi.
Melihat persepsi yang berkembang di tengah publik tersebut, Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah harus menunjukkan tegas menolak jika ada permintaan perpanjangan kontrak itu.
"Bila benar dugaan agenda ini, maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS," ujar Hikmanto melalui pesan kepada JPNN, Senin malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton berkunjung ke Indonesia Senin, (3/9). Dugaan yang berkembang di beberapa kalangan,
BERITA TERKAIT
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Dukung UMKM, Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas