SBY Harus Tegas Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport
Senin, 03 September 2012 – 23:25 WIB
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton berkunjung ke Indonesia Senin, (3/9). Dugaan yang berkembang di beberapa kalangan, salah satu tujuan kedatangan istri mantan Presiden AS, Bill Clinton ini terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport hingga tahun 2041 di Tanah Papua. Menurutnya ada tiga alasan utama Presiden harus menolak perpanjangan Freeport jika diminta Amerika. Alasan pertama ia kaitkan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 terutama dalam Pasal 169 ayat (b). Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa Kontrak Karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. Dengan kata lain, kata dia, tak perlu ada perpanjangan kontrak lagi.
Melihat persepsi yang berkembang di tengah publik tersebut, Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah harus menunjukkan tegas menolak jika ada permintaan perpanjangan kontrak itu.
"Bila benar dugaan agenda ini, maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS," ujar Hikmanto melalui pesan kepada JPNN, Senin malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton berkunjung ke Indonesia Senin, (3/9). Dugaan yang berkembang di beberapa kalangan,
BERITA TERKAIT
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Ada Honorer Perlu Penanganan Lebih Khusus
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
- Lantik 11 Pejabat di Kemenhut, Raja Juli Bicara Kerja Sama Mewujudkan Asta Cita