SBY Harus Tegas Tolak Perpanjangan Kontrak Freeport
Senin, 03 September 2012 – 23:25 WIB
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton berkunjung ke Indonesia Senin, (3/9). Dugaan yang berkembang di beberapa kalangan, salah satu tujuan kedatangan istri mantan Presiden AS, Bill Clinton ini terkait dengan perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport hingga tahun 2041 di Tanah Papua. Menurutnya ada tiga alasan utama Presiden harus menolak perpanjangan Freeport jika diminta Amerika. Alasan pertama ia kaitkan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 terutama dalam Pasal 169 ayat (b). Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa Kontrak Karya akan tetap dihormati hingga masa berakhirnya. Dengan kata lain, kata dia, tak perlu ada perpanjangan kontrak lagi.
Melihat persepsi yang berkembang di tengah publik tersebut, Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah harus menunjukkan tegas menolak jika ada permintaan perpanjangan kontrak itu.
"Bila benar dugaan agenda ini, maka Presiden SBY harus tegas menolak permintaan ataupun tekanan yang dilakukan oleh pemerintah AS," ujar Hikmanto melalui pesan kepada JPNN, Senin malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Rodham Clinton berkunjung ke Indonesia Senin, (3/9). Dugaan yang berkembang di beberapa kalangan,
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba