SBY Harus Tetapkan Menteri Keuangan Definitif
Senin, 22 April 2013 – 12:54 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menetapkan menteri keuangan (menkeu) definitif sebelum melakukan pembahasan anggaran bersama DPR. Seharusnya menurut Sohibul, sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 atau Rancangan APBN 2014, presiden sudah menetapkan menkeu definitif.
"Ini penting karena secara peraturan dan hubungan kelembagaan, hanya Menkeu definitif yang bisa mewakili presiden dalam proses pembahasan Rancangan APBN atau APBN Perubahan dengan DPR. Ini sifatnya tidak bisa diwakilkan," ujar Sohibul dalam keterangan pers, Senin (22/4).
Menurut Sohibul, status pelaksana tugas (plt) menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR nanti. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Selanjutnya sambung Sohibul, di ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menetapkan
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya