SBY Harus Tetapkan Menteri Keuangan Definitif

SBY Harus Tetapkan Menteri Keuangan Definitif
SBY Harus Tetapkan Menteri Keuangan Definitif
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menetapkan menteri keuangan (menkeu) definitif sebelum melakukan pembahasan anggaran bersama DPR. Seharusnya menurut Sohibul, sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 atau Rancangan APBN 2014, presiden sudah menetapkan menkeu definitif.

"Ini penting karena secara peraturan dan hubungan kelembagaan, hanya Menkeu definitif yang bisa mewakili presiden dalam proses pembahasan Rancangan APBN atau APBN Perubahan dengan DPR. Ini sifatnya tidak bisa diwakilkan," ujar Sohibul dalam keterangan pers, Senin (22/4).

Menurut Sohibul, status pelaksana tugas (plt) menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR nanti. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Selanjutnya sambung Sohibul, di ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada menkeu selaku pengelola fiskal dan wakil Pemerintah.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News