SBY: Hukuman Pancung Ruyati Menabrak Ketentuan Internasional
Kamis, 23 Juni 2011 – 11:37 WIB
"Di saat proses pengampunan sedang dilakukan, pada tanggal 18 Juni kita mendengar bahwa almarhumah sudah dieksekusi tanpa pemberitahuan lebih dulu. Indonesia mengecam dan protes keras, karena eksekusi tanpa pemberitahuan lebih dulu bertentangan dengan praktek internasional," tegas Marty.
Tidak hanya protes, Pemerintah Indonesia juga menarik pulang Duta Besar Indonesia di Arab Saudi dan memanggil Duta Besar Arab Saudi di Jakarta. Secara langsung pula, Dubes Arab Saudi menyampaikan permintaan maaf negaranya atas eksekusi mati terhadap Ruyati yang tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada Indonesia.(afz/jpnn)
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Ruyati Binti Satubi, WNI yang dihukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?