SBY Instruksikan Evaluasi BPJS
Minta Ada Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter
"Dengan sinergi dan koordinasi yang baik ini, kita pastikan bahwa pemberian insentif untuk para dokter dan tenaga medis akan lebih lancar dan sesuai pula dengan apa yang kita harapkan,"ujarnya.
Di samping persoalan insentif, SBY juga menyinggung Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dia menguraikan, pemerintah menyediakan Rp 19,6 triliun untuk membantu 86,4 juta penduduk Indonesia yang tergolong miskin, kurang mampu, atau Rp 19.225 per orang tahun ini. Menurut dia, pemerintah berpendapat bahwa secara bertahap besaran PBI "tersebut akan ditingkatkan sesuai dengan kemampuan negara dan kebutuhan di lapangan.
"Diharapkan kualitas pelayanan dan insentif untuk para dokter dan tenaga medis juga dapat ditingkatkan menjadi"makin layak dan akhirnya tentu adil,"tutur SBY.
Menanggapi pernyataan Presiden SBY, Ketua IDI Zaenal Abidin mengapresiasi respon kepala negara yang tergolong cepat. Pihaknya pun berharap pemerintah dapat memberikan insentif tetap bagi para dokter dan tenaga medis. Besarannya sekitar Rp 2-3 juta per bulan.
"Kami minta ada tambahan, terutama untuk layanan primer. Ada insentif tetap bagi dokter dan tenaga kerja kesehatan lain. Melalui BPJS, ada dana dari pemerintah dan itu juga presiden sangat memahami itu, tentu akan dibuat regulasinya dalam waktu dekat,"kata Zaenal usai menghadiri ratas di Kantor Presiden, kemarin.
Zaenal menguraikan, insentif tetap tersebut akan diberikan bagi para dokter yang bekerja puskesmas, dan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta. Dia berharap dengan pemberian insentif tetap, para dokter bisa mendapat penghasilan mencapai Rp 15-17 juta per bulan.
Menyoal permintaan besaran insentif tetap, Zaenal menuturkan Presiden memahami hal tersebut. Karena itu, pihaknya berharap aturan terkait insentif tersebut bisa segera disahkan. "Kita berharap dalam waktu tiga bulan, dapat diimplementasikan,"ujarnya.
Zaenal menambahkan, selain meminta insentif, IDI juga berharap pemerintah dapat membuat aturan baku bagi Puskesmas yang masih menggunakan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah. Sehingga, semua dana BPJS dialokasikan dan dikelola puskesmas. ""Jadi jangan lagi masuk Pemda, tapi betul-betul dikelola oleh dokter puskesmas dan itu beliau (Presiden) setuju, Menkokesra juga Menkoperekonomian,"imbuhnya.
Sementara itu, Menkes Nafsiah Mboi menuturkan bahwa ada kemungkinan perubahan insentif, jika regulasinya juga berubah.""Kalau sekarang kan, kalau belum Badan Layanan Umum (BLU) dia semua masuk ke kas daerah, nah kalau sekarang mau diatur bagaimana supaya kembali ke puskesmas," jelasnya usai Ratas, kemarin.
JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru saja diberlakukan 1 Januari
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024