SBY Instruksikan Evaluasi BPJS

Minta Ada Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter

SBY Instruksikan Evaluasi BPJS
SBY Instruksikan Evaluasi BPJS

Nafsiah menegaskan, jika "aturan insentif dibenahi, maka pengaturan untuk itu akan dibuat lebih baik. Karena itu, jika sekarang aturannya harus masuk kas daerah, maka sekarang kas tersebut bisa dikembalikan ke puskesmas.""Kita akan nilai setelah enam bulan itu,"katanya.

Namun, Nafsiah menilai besaran insentif yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup besar. Dia menuturkan, dengan insentif tersebut rata-rata satu dokter bisa mendapat sampai Rp 17 juta per bulan. "Itu tergantung berapa pengunjungnya, berapa yang sakit dan berapa pengeluarannya. Kalau dia pintar, dia bisa mengupayakan tindakan promotif preventif, sehingga masyarakat di sekitar puskesmas itu jarang sakit,"paparnya. (Ken)


JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru saja diberlakukan 1 Januari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News