SBY Instruksikan Evaluasi BPJS
Minta Ada Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter
Kamis, 09 Januari 2014 – 06:00 WIB

SBY Instruksikan Evaluasi BPJS
Nafsiah menegaskan, jika "aturan insentif dibenahi, maka pengaturan untuk itu akan dibuat lebih baik. Karena itu, jika sekarang aturannya harus masuk kas daerah, maka sekarang kas tersebut bisa dikembalikan ke puskesmas.""Kita akan nilai setelah enam bulan itu,"katanya.
Namun, Nafsiah menilai besaran insentif yang telah ditetapkan pemerintah sebenarnya sudah cukup besar. Dia menuturkan, dengan insentif tersebut rata-rata satu dokter bisa mendapat sampai Rp 17 juta per bulan. "Itu tergantung berapa pengunjungnya, berapa yang sakit dan berapa pengeluarannya. Kalau dia pintar, dia bisa mengupayakan tindakan promotif preventif, sehingga masyarakat di sekitar puskesmas itu jarang sakit,"paparnya. (Ken)
JAKARTA - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang baru saja diberlakukan 1 Januari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kawal PHTC Bidang Kesehatan, Wakil KSP Tinjau Layanan CKG di Kabupaten Lahat
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Dokter Estetika Asal Banjarmasin Ini Raih Penghargaan Internasional di Korea Selatan
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah