SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 11:01 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemberian izin ini merupakan bukti komitmen SBY, yang akan tetap memberantas korupsi dengan cara mengizinkan pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat di dalamnya.
"Pasti Presiden memberikan izin pemeriksaan, tak terkecuali siapapun dan tanpa dispensasi apapun," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha, saat dihubungi JPNN, Kamis (29/7), malam. Namun soal kapan izin itu terbit, Julian tak bisa memastikan karena terkait mekanisme dan kelengkapan administrasi. "Pokoknya pasti diizinkan," tegasnya.
Permohanan izin pemeriksaan Awang dikirimkan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin (26/7). Langkah ini sekaligus bentuk penolakan kejaksaan terhadap klarifikasi kasus KPC yang dikirimkan pengacara Awang sekitar 10 hari sebelumnya.
Dalam klarifikasinya, Awang beralasan dirinya hanya menjalankan kebijakan Bupati Kutai Timur sebelumnya yakni Mahyudin, dan keputusan pengelolaan uang hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar oleh Kutai Timur Energi (KTE) atas seizin DPRD Kutim.
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah