SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 11:01 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi pemanfaatan penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pemberian izin ini merupakan bukti komitmen SBY, yang akan tetap memberantas korupsi dengan cara mengizinkan pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat di dalamnya.
"Pasti Presiden memberikan izin pemeriksaan, tak terkecuali siapapun dan tanpa dispensasi apapun," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha, saat dihubungi JPNN, Kamis (29/7), malam. Namun soal kapan izin itu terbit, Julian tak bisa memastikan karena terkait mekanisme dan kelengkapan administrasi. "Pokoknya pasti diizinkan," tegasnya.
Permohanan izin pemeriksaan Awang dikirimkan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada Senin (26/7). Langkah ini sekaligus bentuk penolakan kejaksaan terhadap klarifikasi kasus KPC yang dikirimkan pengacara Awang sekitar 10 hari sebelumnya.
Dalam klarifikasinya, Awang beralasan dirinya hanya menjalankan kebijakan Bupati Kutai Timur sebelumnya yakni Mahyudin, dan keputusan pengelolaan uang hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar oleh Kutai Timur Energi (KTE) atas seizin DPRD Kutim.
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi