SBY Izinkan Awang Faroek Diperiksa
Jumat, 30 Juli 2010 – 11:01 WIB
Izin pemeriksaan kepala daerah kepada Presiden merupakan amanat UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini tak berlaku bagi KPK yang memiliki UU sendiri, sehingga berwenang memeriksa kepala daerah, menteri atau pejabat negara lainnya. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan akan memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada