SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
Senin, 12 April 2010 – 21:24 WIB
SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus LC fiktif pada Bank Century.
"Presiden telah memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Muhammad Misbakhun, anggota DPR Partai Keadilan Sejahtera," jelas Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Baca Juga:
Permohonan izin pemeriksaan itu telah diajukan Kapolri pada 9 April lalu dan Senin (12/4) presiden telah menyetujui langkah-langkah Kepolisian untuk melakukan tahapan-tahapan dari tindakan penegakan hukum.
Menurut Dipo, Presiden sesuai UU telah mengizinkan kepada Polri/Kejagung untuk melakukan tindakan hukum yang dimaksud. Adapun pokok pelanggaran Misbakhum adalah pemalsuan surat-surat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 264 ayat 1, 5e KUHP atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS