SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
Senin, 12 April 2010 – 21:24 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus LC fiktif pada Bank Century.
"Presiden telah memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Muhammad Misbakhun, anggota DPR Partai Keadilan Sejahtera," jelas Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.
Baca Juga:
Permohonan izin pemeriksaan itu telah diajukan Kapolri pada 9 April lalu dan Senin (12/4) presiden telah menyetujui langkah-langkah Kepolisian untuk melakukan tahapan-tahapan dari tindakan penegakan hukum.
Menurut Dipo, Presiden sesuai UU telah mengizinkan kepada Polri/Kejagung untuk melakukan tindakan hukum yang dimaksud. Adapun pokok pelanggaran Misbakhum adalah pemalsuan surat-surat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 264 ayat 1, 5e KUHP atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis