SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa

SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
SBY Izinkan Misbakhun Diperiksa
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus LC fiktif pada Bank Century.

"Presiden telah memberikan persetujuan untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Muhammad Misbakhun, anggota DPR Partai Keadilan Sejahtera," jelas Sekretaris Kabinet, Dipo Alam.

Permohonan izin pemeriksaan itu telah diajukan Kapolri pada 9 April lalu dan Senin (12/4) presiden telah menyetujui langkah-langkah Kepolisian untuk melakukan tahapan-tahapan dari tindakan penegakan hukum.

Menurut Dipo, Presiden sesuai UU telah mengizinkan kepada Polri/Kejagung untuk melakukan tindakan hukum yang dimaksud.  Adapun pokok pelanggaran Misbakhum adalah pemalsuan surat-surat. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 264 ayat 1, 5e KUHP  atau melanggar ketentuan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Politisi PKS, Muhammad Misbakhun yang dijerat dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News