SBY Jadi Sasaran Bom Termos
Mabes Polri Tahan Dua Tersangka Teror
Selasa, 01 November 2011 – 05:36 WIB

SBY Jadi Sasaran Bom Termos
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan status tiga orang yang ditangkap Densus 88 pasca bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Solo, Jawa Tengah. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, dua orang berinisial YS dan NI jadi tersangka resmi ditahan dan satu orang berinisial TM dibebaskan karena tak ada bukti keterlibatan.
"YS dan NI jelas-jelas terlibat karena menyembunyikan orang yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, Red.) dan ikut berperan menyiapkan dan merakit bom," kata Saud di Mabes Polri kemarin (31/10).
Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya Mabes Polri menangkap tiga orang yang masuk jaringan teroris kelompok Cirebon, Jawa Barat. Mereka adalah Nanang Irawan alias Nanang Ndut, Yadi Al Hasan, dan Teno Matsusima alias Teno. Teno merupakan adik Achmad Yosepa Hayat, pelaku bom bunuh diri di GBIS, Solo. "TM dilepas karena setelah pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan aksi teror," kata Saud.
Untuk Nanang dan Yadi, kata Saud, ditahan karena memerintahkan beberapa rekan-rekannya untuk belajar merakit bom. Bahkan Nanang adalah orang yang menyembunyikan bom di sebuah kandang kerbau di Keraton Solo. Mereka dijerat Pasal 15, 7, 9, dan 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan status tiga orang yang ditangkap Densus 88 pasca bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS),
BERITA TERKAIT
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan