SBY Juga Desak Polisi Segera Garap Ahok
jpnn.com - BOGOR - Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak agar aparat penegak hukum bisa segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut SBY, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas-jelas melarang penistaan agama. "Sudah ada yurisprudensi yang menyangkut urusan ini (penistaan agama) yang terbukti bersalah diberi sanksi," ujar SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Kabupayen Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Ketua umum Partai Demokrat itu meyakini tidak akan ada aksi unjuk rasa lagi jika Ahok sudah diproses secara hukum. "Jadi kalau tidak ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok diproses secara hukum," katanya.
Sekadar informasi, sejumlah ormas Islam pada Jumat lusa (4/11) akan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Istana Negara. Massa hendak menuntut kepolisian untuk menangkap Ahok karena diduga menista Alquran.
Ahok telah memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51. Ahok mengaku tidak pernah terbesit sedikit pun untuk melakukan pelecehan terhadap salah satu ayat suci dalam Alquran.(cr2/JPG)
BOGOR - Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak agar aparat penegak hukum bisa segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki T
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai