SBY Juga Desak Polisi Segera Garap Ahok
jpnn.com - BOGOR - Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak agar aparat penegak hukum bisa segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut SBY, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas-jelas melarang penistaan agama. "Sudah ada yurisprudensi yang menyangkut urusan ini (penistaan agama) yang terbukti bersalah diberi sanksi," ujar SBY dalam jumpa pers di Cikeas, Kabupayen Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11).
Ketua umum Partai Demokrat itu meyakini tidak akan ada aksi unjuk rasa lagi jika Ahok sudah diproses secara hukum. "Jadi kalau tidak ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok diproses secara hukum," katanya.
Sekadar informasi, sejumlah ormas Islam pada Jumat lusa (4/11) akan menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dan Istana Negara. Massa hendak menuntut kepolisian untuk menangkap Ahok karena diduga menista Alquran.
Ahok telah memohon maaf kepada seluruh umat Islam dan semua pihak yang merasa tersinggung atas ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51. Ahok mengaku tidak pernah terbesit sedikit pun untuk melakukan pelecehan terhadap salah satu ayat suci dalam Alquran.(cr2/JPG)
BOGOR - Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendesak agar aparat penegak hukum bisa segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki T
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya