SBY Keluarkan 5 Inpres Pertanahan
Lanjutkan Larasita dan Penegakan Hukum
Kamis, 21 Oktober 2010 – 11:19 WIB
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan lima Instruksi Presiden (Inpres) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Instruksi itu antara lain, meneruskan program Larasita (layanan rakyat untuk sertifikat tanah) dan penegakan hukum (gakum). Kedua, jajaran BPN harus memperluas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Program Larasita harus benar-benar disukseskan," harapnya.
"Dalam kesempatan 50 tahun agraria ini, saya mengeluarkan lima instruksi Presiden untuk dijalankan oleh seluruh jajaran BPN dari pusat hingga daerah. Saya minta saudara-saudara mematuhinya," kata SBY saat memberi sambutan dalam rangka 50 tahun agraria di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/10).
Baca Juga:
Lima Inpres itu ialah, pertama, agar jajaran BPN terus menjemput bola dalam memberikan pelayanan dan mengatasi persoalan pertanahan. "Jemputlah bola, tawarkan diri untuk melayani masyarakat. Cari solusi atas berbagai konflik atau sengketa bidang pertanahan," kata SBY.
Baca Juga:
BOGOR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan lima Instruksi Presiden (Inpres) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Instruksi itu
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat