SBY Keluarkan Keppres Perpanjangan Sultan
Sebagai Gubernur DIY Selama Setahun Lagi
Jumat, 07 Oktober 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama setahun lagi. Keppres yang sama juga memuat tentang perpanjangan masa jabatan KGPAA Pakualam IX sebagai Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan yang sama. Meski demikian, Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY itu belum sampai di tangan Sultan HB X maupun Pakualam IX. Mendagri, sebut Donny, sudah mengutus Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Ujang Sudirman untuk mengantar langsung Keppres tersebut ke Sultan HB X.
"Keppresnya sudah diteken pada 30 September lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/10). Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, Keppres perpanjangan masa jabatan Sultan dan Pakualam efektif berlaku mulai 9 Oktober 2011.
Dipaparkannya, Keppres tersebut sifatnya hanya perpanjangan dan bukan pengangkatan. "Jadi tidak perlu pelantikan," tanda birokrat berkumis tebal itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
- Gelar Live Gala 2024, Snack Video Akan Fokus Pada 3 Hal Ini di 2025, Silakan Dicatat
- Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu