SBY Keluarkan Keppres Perpanjangan Sultan
Sebagai Gubernur DIY Selama Setahun Lagi
Jumat, 07 Oktober 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama setahun lagi. Keppres yang sama juga memuat tentang perpanjangan masa jabatan KGPAA Pakualam IX sebagai Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan yang sama. Meski demikian, Keppres perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY itu belum sampai di tangan Sultan HB X maupun Pakualam IX. Mendagri, sebut Donny, sudah mengutus Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri, Ujang Sudirman untuk mengantar langsung Keppres tersebut ke Sultan HB X.
"Keppresnya sudah diteken pada 30 September lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/10). Menurut birokrat yang akrab disapa dengan nama Donny itu, Keppres perpanjangan masa jabatan Sultan dan Pakualam efektif berlaku mulai 9 Oktober 2011.
Dipaparkannya, Keppres tersebut sifatnya hanya perpanjangan dan bukan pengangkatan. "Jadi tidak perlu pelantikan," tanda birokrat berkumis tebal itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional