SBY Keluarkan Keppres Perpanjangan Sultan

Sebagai Gubernur DIY Selama Setahun Lagi

SBY Keluarkan Keppres Perpanjangan Sultan
Sultan Hamengkubuwono X dan KGPAA Pakualam IX. Foto : Arundono W/JPNN
"Keppresnya masih on going. Rencananya besok jam 10.00, utusan Mendagri akan diterima Sultan di Kraton Yogyakarta," ucap Donny.

Keppres terbaru bagi Sultan itu merupakan tindak lanjut dari dua Keppres sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya masa jabatan Sultan berakhir pada 9 Oktober 2008. Namun Presiden SBY mengeluarkan Keppres 86/P/2008 yang memperpanjangan masa jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 Oktober 2011 ini.

Keppres yang dikeluarkan SBY itu merupakan Keppres kedua tentang perpanjangan masa jabatan Sultan. Pada 2003, Presiden Megawati juga pernah mengeluarkan Keppres 179/M/2003 yang memperpanjang jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY hingga 9 oktober 2008.

Sementara mengutip ketentuan Pasal 91 B UU Nomor 5 Tahun 1974, pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 1999, dan Pasal 226 Ayat 2 UU 32 Tahun 2004, Donny menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY memang tak terikat dengan masa jabatan maupun persyaratan seperti ketentuan yang berlaku daerah lain. "Karenanya, kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan wewenang presiden," pungkas Doni.(ara/jpnn)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55/P Tahun 2011 tentang perpanjangan masa jabatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News