SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:01 WIB
Sementara hakim ad hoc PHI berhak atas tunjangan yang jumlahnya antara Rp 17,5 juta hingga Rp 32,5 juta. Untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan berhak atas tunjangan senilai Rp 17,5 juta.
Berdasarkan Pasal 7 Perpres itu, hakim nonkarir juga berhak atas uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Nilai uang penghargaan dua kali besaran tunjangan yang diterima hakim ad hoc.
Namun uang penghargaan hanya diberikan bagi hakim ad hoc yang bebas dari pelanggaran administratif maupun pidana. Pasal 7 ayat 5 di Perpres itu menyebutkan, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat atau sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Ketentuan mengenai hak tunjangan hakim ad hoc ini berlaku sejak tanggal pengesahan Perpres 5/2013. Hak tunjangan dan fasilitas diberikan kepada seluruh hakim ad hoc yang telah dilantik.(flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur keuangan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN