SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:01 WIB

SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc
Sementara hakim ad hoc PHI berhak atas tunjangan yang jumlahnya antara Rp 17,5 juta hingga Rp 32,5 juta. Untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan berhak atas tunjangan senilai Rp 17,5 juta.
Berdasarkan Pasal 7 Perpres itu, hakim nonkarir juga berhak atas uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Nilai uang penghargaan dua kali besaran tunjangan yang diterima hakim ad hoc.
Namun uang penghargaan hanya diberikan bagi hakim ad hoc yang bebas dari pelanggaran administratif maupun pidana. Pasal 7 ayat 5 di Perpres itu menyebutkan, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat atau sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Ketentuan mengenai hak tunjangan hakim ad hoc ini berlaku sejak tanggal pengesahan Perpres 5/2013. Hak tunjangan dan fasilitas diberikan kepada seluruh hakim ad hoc yang telah dilantik.(flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur keuangan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- Seleksi PPPK 2024 Belum Tuntas, Kapan Pendaftaran CPNS 2025?
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- DPR Apresiasi Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Menyinggung soal Sanksi
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel