SBY Ketahuan Daftarkan Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko Meradang

SBY Ketahuan Daftarkan Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko Meradang
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems angkat bicara terkait temuan dokumen pendaftaran merek dan lambang PD oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Saiful menyebutkan, dokumen tertanggal 19 Maret 2021 itu ditemukan oleh tim invetigasi di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Saiful mengatakan, entah karma apa yang sedang menimpa mantan Presiden ke-6 Indonesia itu.

"Hingga makin tua usianya tidak tenang, cerdas, dan bijak, namun malah makin linglung dan membabi buta, hingga perilakunya semakin tidak terarah dan menjadi tertawaan banyak orang," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya yang diterima jpnn.com, Jumat (9/4).

Pria yang akrab disapa SHE itu juga mengatakan, SBY belum sadar bahwa partai politik bukan barang dagangan maupun kepemilikan pribadi.

"Pak SBY harusnya mengingat kembali mengenai apa itu yang dimaksud dengan partai politik seperti halnya yang tertera dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," sambungnya.

SHE menjelaskan, di Pasal 1 angka (1) UU No. 2 Tahun 2011 itu disebutkan: Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Jadi di sini tidak ada yang namanya kepentingan pribadi dan kepemilikan pribadi untuk partai politik apa pun," katanya.

Saiful Huda Ems menyebut SBY makin linglung, tidak tenang, cerdas, dan tak bijak karena mendaftarkan Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News