SBY Kumpulkan Menteri dari Demokrat di Cikeas
Seperti diketahui, KPK Rabu lalu mengumumkan status hukum Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.
Jero sendiri dalam jumpa persnya menyatakan akan menemui Presiden SBY dan menjelaskan perihal kasus tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono malam ini memanggil para menteri dari Partai Demokrat untuk berkumpul di kediamannya Puri Cikeas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan