SBY Laporkan Anggodo?

SBY Laporkan Anggodo?
SBY Laporkan Anggodo?
Selengkapnya, Ari menjadi saksi kasus pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufaktan jahat untuk lakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabt publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancaman. Seluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang pemberantasan korupsi dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(pra/JPNN)

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan akhirnya melaporkan Anggodo Widjojo, aktor paling berperan dalam skandal kriminalisasi pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News