SBY Laporkan Anggodo?
Jumat, 13 November 2009 – 16:38 WIB
Selengkapnya, Ari menjadi saksi kasus pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufaktan jahat untuk lakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabt publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancaman. Seluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang pemberantasan korupsi dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan akhirnya melaporkan Anggodo Widjojo, aktor paling berperan dalam skandal kriminalisasi pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada