SBY Larang KPK Dan Polri Berkompetisi

SBY Larang KPK Dan Polri Berkompetisi
SBY Larang KPK Dan Polri Berkompetisi
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta instansi hukum KPK dan Polri, saling bersinergi dan bukan berkompetisi menuntaskan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan petinggi Polri.

"Presiden menekankan agar tak saling berkompetisi. Presiden membatasi diri karena ini adalah ranah hukum," kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Jumat (3/8).

Hal ini sekaligus menjawab ketentuan yang diatur dalam pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni jika KPK sudah lebih dulu melakukan penyidikan, maka Polri atau Kejaksaan tidak berwenang lagi, atau jika penyidikan dilakukan bersamaan, maka Polri atau Kejaksaan harus menghentikan penyidikannya. Namun hingga saat ini, Mabes Polri bersikukuh bahwa kasus simulator SIM yang melibatkan jajarannya, telah lebih dulu mereka tangani.

"KPK benar memiliki UU, tetapi kepolisian juga memiliki UU memberikan ruang melaksanakan penyidikan," kata Julian.

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta instansi hukum KPK dan Polri, saling bersinergi dan bukan berkompetisi menuntaskan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News