SBY Larang KPK Dan Polri Berkompetisi

SBY Larang KPK Dan Polri Berkompetisi
SBY Larang KPK Dan Polri Berkompetisi
Julian menerangkan, sejak penggeledahan Gedung Korlantas Polri pada Selasa lalu, Presiden SBY terus mengikuti perkembangan kasus tersebut. Presiden SBY memerintahkan Menkopolhukam, untuk langsung berkoordinasi dengan Kapolri dan pimpinan KPK. Tujuannya untuk saling bersinergi dan berkoordinasi.

Ketika banyak desakan agar Presiden turun tangan, sehingga kasus yang diungkap KPK tersebut dapat diambil alih lembaga pimpinan Abraham Samad itu, Presiden SBY lagi-lagi membatasi diri karena tidak ingin mengintervensi hukum.

"Posisi Presiden menghormati hukum dan percaya sistem telah bekerja. Antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, ada MoU. Tinggal tindaklanjut sesuai mekanisme MoU," kata Julian.

 

Sebagaimana diketahui, antara KPK dan Polri terkesan berlomba-lomba untuk mengumumkan tersangka dalam kasus yang sama. Begitu KPK mengumumkan status tersangka, Mabes Polri juga menetapkan lima tersangka. Tiga tersangka lainnya sudah ditetapkan status yang sama oleh KPK. Tiga tersangka itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS)dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang (SB). Sisanya tersangka yang berbeda di antaranya di KPK ada Inspektur Jenderal Djoko Susilo sedangkan di Mabes Polri ada  AKBP TR dan Kompol L.(afz/jpnn)

JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta instansi hukum KPK dan Polri, saling bersinergi dan bukan berkompetisi menuntaskan kasus dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News