SBY, Mahfud dan Kapolri Diminta Duduk Bersama
Bahas Kejanggalan Penyidikan Surat Palsu MK
Rabu, 14 September 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) duduk satu meja dengan Ketua MK, Mahfud Md dan Kapolri Jendral Timur Pradopo. Menurut Asrun, langkah itu perlu dilakukan karena perkara yang menyeret kliennya tidak ditangani secara profesional oleh penyidik kepolisian.
Menurutnya, permintaan itu telah disampikan ke SBY melalui staf khusus Presiden bidang hukum, Deny Indrayana pukul 14.30 WIB tadi. "Kita minta ditemukan dalam satu forum, duduk persoalan seperti apa dan minta polisi profesional," kata Andi saat berbincang dengan wartawan di ruang pers gedung MK, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Asrun menegaskan, banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pemalsuan surat MK. Ia mencatat beberapa kejanggalan penyidikan kasus tersebut, seperti ditolaknya laporan resmi Zainal oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dengan alasan bahwa telah terjadi pemalsuan surat MK di bulan Februari 2009.
"Di sanakan Pak Zainal pernah nyampaikan laporan, dia diterima oleh anggota polisi. Dia bilang posisi anda aman tak perlu melaporkan. Nah ini kenapa? Ini perlu didalami, penerima laporan resmi dari sebuah lembaga sebesar MK ditolak," beber Asrun.
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) duduk satu
BERITA TERKAIT
- Kunker ke PT KCIC, Wamenaker: Transfer Teknologi jadi Langkah Penting Perkuat SDM
- Mengenal Maestro Seni Tradisi Peraih Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS