SBY, Mahfud dan Kapolri Diminta Duduk Bersama
Bahas Kejanggalan Penyidikan Surat Palsu MK
Rabu, 14 September 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) duduk satu meja dengan Ketua MK, Mahfud Md dan Kapolri Jendral Timur Pradopo. Menurut Asrun, langkah itu perlu dilakukan karena perkara yang menyeret kliennya tidak ditangani secara profesional oleh penyidik kepolisian.
Menurutnya, permintaan itu telah disampikan ke SBY melalui staf khusus Presiden bidang hukum, Deny Indrayana pukul 14.30 WIB tadi. "Kita minta ditemukan dalam satu forum, duduk persoalan seperti apa dan minta polisi profesional," kata Andi saat berbincang dengan wartawan di ruang pers gedung MK, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Asrun menegaskan, banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pemalsuan surat MK. Ia mencatat beberapa kejanggalan penyidikan kasus tersebut, seperti ditolaknya laporan resmi Zainal oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dengan alasan bahwa telah terjadi pemalsuan surat MK di bulan Februari 2009.
"Di sanakan Pak Zainal pernah nyampaikan laporan, dia diterima oleh anggota polisi. Dia bilang posisi anda aman tak perlu melaporkan. Nah ini kenapa? Ini perlu didalami, penerima laporan resmi dari sebuah lembaga sebesar MK ditolak," beber Asrun.
JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Zainal Arifin Hoesin, Andi M Asrun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) duduk satu
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo