SBY Masih Pertahankan Hendarman?

SBY Masih Pertahankan Hendarman?
SBY Masih Pertahankan Hendarman?
JAKARTA-Penyusunan kabinet memang menjadi hak prerogatif presiden. Keputusan final siapa yang berhak atas posisi menteri atau pejabat setingkat menteri, seperti jaksa agung, ada di tangan presiden. Tapi, rakyat tetap boleh beropini. Semangat itulah yang tampaknya menyelimuti Indonesia Corruption Watch (ICW).

 

"Kami tengah menjaring masukan dari masyarakat siapa sosok yang layak menggantikan Hendarman," kata Wakil Ketua Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho kepada Jawa Pos kemarin (2/8). Menurut dia, menurut perspektif ICW, kinerja Hendarman Supandji sangat tidak memuaskan. "Tapi, kami menduga, SBY cenderung ingin tetap mempertahankan Hendarman," imbuhnya.

 

Emerson menuturkan, berdasar pemantauan ICW, ditemukan sedikitnya 40 kasus korupsi kelas kakap yang tidak tuntas di tingkat penyidikan. Ada kasus yang penyidikannya dimulai 1998, ada juga yang sejak 2005. Di antaranya, kasus korupsi skandal Bank Bali Rp 904 miliar (1999), kasus korupsi di PT Perumnas Rp 859 miliar (1999), dan kasus korupsi pembangunan kantor cabang PT Taspen 679 miliar (1999). "Penanganan beberapa kasus korupsi BLBI juga tidak jelas," kata Emerson.

 

Dia menyebut, dalam penanganan kasus korupsi, ada kecenderungan Kejaksaan Agung menggunakan pola "tangani yang baru, lupakan yang lama". Artinya, ada indikasi Kejaksaan Agung hanya menangani kasus-kasus yang baru masuk 2?3 tahun terakhir. Sementara itu, kasus-kasus korupsi yang lama justru dipetieskan. "Masih belum tuntasnya kasus-kasus kelas kakap tersebut menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi di kejaksaan sangat jauh dari harapan," tegasnya.

 

JAKARTA-Penyusunan kabinet memang menjadi hak prerogatif presiden. Keputusan final siapa yang berhak atas posisi menteri atau pejabat setingkat menteri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News