SBY Minta Ada Nilai Tambah di UU Otsus Papua

SBY Minta Ada Nilai Tambah di UU Otsus Papua
SBY Minta Ada Nilai Tambah di UU Otsus Papua

jpnn.com - BOGOR -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menambah nilai tambah terhadap UU Otonomi Khusus yang dijalankan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Hal ini disampaikan SBY melalui Menkopolhukam Djoko Suyanto usai pertemuan antara Presiden dan Pemda Papua di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, (28/1).

Menurut Djoko nilai tambah itu sendiri telah dirumuskan oleh Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat untuk dibahas bersama kementerian terkait dan DPR RI.

"Itu menjadi tugas kedua Gubernur, MPR, DPRD, Bupati, Walikota, dan elemen masyarakat serta para akademisi Uncen yang telah mensupervisi di dalam upaya merumuskan nilai-nilai tambah yang ingin diajukan pada pemerintah," tutur Djoko.

Menurut Djoko draft awal untuk menambah nilai tambah itu sudah dibahas dalam 12 kali pertemuan antara kepala daerah di Papua dan kementerian terkait. Direncanakan dalam kurun waktu satu hingga empat bulan ke depan akan diangkat dalam forum DPR dan DPD.

Menurutnya, dalam pertemuan antara Presiden, para kepala daerah dan jajaran wakil rakyat asal Papua dan Papua Barat ini tidak dibahas pasal per pasal, melainkan membahas laporan dari Gubernur terkait perkembangan di Papua saat ini serta nilai tambah yang ingin ditambahkan ke depan.

"Di dalam pertemuan ini tidak dibicarakan substansi tapi pokoknya saja. Bagaimana memberikan nilai tambah, perimbangan keuangan daerah yang lebih baik, bagi hasil yang baik, dan sebagainya," sambung Djoko.

Selain itu, kata Djoko, juga dibahas penanganan konflik-konflik yang rawan terjadi di Papua. Menurutnya, ini salah satu masalah yang harus dihindari jika ingin mempercepat pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.

BOGOR -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menambah nilai tambah terhadap UU Otonomi Khusus yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News