SBY Minta Evaluasi Penetapan 1 Syawal
Rabu, 07 September 2011 – 07:07 WIB
Gema kontroversi kembali terjadi pada saat penentuan 1 Syawal 1432 Hijriah beberapa waktu lalu. Perbedaan ini timbul karena masing-masing pihak menggunakan metode yang berbeda dalam menetapkan awal bulan, khususnya 1 Syawal 1432 H. Terdapat beberapa metode penetapan awal bulan dalam kalender Hijriyah, di antaranya ada yang menggunakan metode hisab (perhitungan), rukyat (observasi), ada pula yang berusaha mengintegrasikan antara hisab dan rukyat.
Prediksi pemerintah dalam menetapkan 1 Syawal 1432 H jatuh pada Rabu (31/8), sementara ormas Islam yang lain sejak awal menetapkan 1 Syawal jatuh pada Selasa (30/8). Hal ini cukup mermbuat bingung masyarakat yang sudah bersiap-siap merayakan Hariu Raya Idul Fitri. Akibat hal itu banyak masyarakat yang menuding bahwa pemerintah tidak mampu bersikap tegas dalam menentukan 1 Syawal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa batas dua derajat dalam melihat hilal adalah sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW, dan bukan hanya keputusan ormas tertentu. "Karena memang harus dirukyah, perintahnya kan harus merukyah, ada Hadis yang mengatakan puasalah kamu karena merukyah hilal dan berlebaran lah karena melihat dan rukyah hilal," tegasnya.
Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan menurut ilmu pengetahuan dan kebiasaan, rukyah hilal tidak bisa dilakukan kecuali minimal dua derajat, dan hal ini yang membedakan dengan metode wujudul hilal. "Karena kalau belum dua derajat tidak bisa dirukyah, kalau belum bisa di rukyah ya berarti genapkan 30 puasa, ini Hadist Nabi yang digunakan untuk semua, bukan cuma Indonesia," lanjutnya.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku banyak orang yang protes ke dirinya karena adanya perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar