SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut
Rabu, 28 Oktober 2009 – 22:49 WIB
JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegal. Menurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal, Presiden SBY belum mendengar rekaman tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara langsung.
"(Pencatutan) itu tindakan ilegal. Meski Presiden belum mendengar langsung rekaman itu, tapi tindakan pencatutan tidak dibenarkan,” kata Dino, Rabu (28/10) malam.
Baca Juga:
Dino mengutarakan bahwa Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut secara hukum. “Presiden minta kasus pencatutan itu diusut secara tuntas,” bebernya.
Kamis (29/10) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari KPK tentang uji materi oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebelumnya, Chandra dan Bibit juga mengatakan bahwa ada rekaman tentang rekayasa terhadap keduanya agar disingkirkan dari KPK.
JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegal. Menurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal,
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya