SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut

SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut
SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut
JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegal. Menurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal, Presiden SBY belum mendengar rekaman tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara langsung.

"(Pencatutan) itu tindakan ilegal. Meski Presiden belum mendengar langsung rekaman itu, tapi tindakan pencatutan tidak dibenarkan,” kata Dino, Rabu (28/10) malam.

Dino mengutarakan bahwa Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut secara hukum. “Presiden minta kasus pencatutan itu diusut secara tuntas,” bebernya.

Kamis (29/10) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari KPK tentang uji materi oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebelumnya, Chandra dan Bibit juga mengatakan bahwa ada rekaman tentang rekayasa terhadap keduanya agar disingkirkan dari KPK.

JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegal. Menurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News