SBY Minta Pencatutan Namanya Diusut
Rabu, 28 Oktober 2009 – 22:49 WIB
JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegal. Menurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal, Presiden SBY belum mendengar rekaman tentang kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara langsung.
"(Pencatutan) itu tindakan ilegal. Meski Presiden belum mendengar langsung rekaman itu, tapi tindakan pencatutan tidak dibenarkan,” kata Dino, Rabu (28/10) malam.
Baca Juga:
Dino mengutarakan bahwa Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut secara hukum. “Presiden minta kasus pencatutan itu diusut secara tuntas,” bebernya.
Kamis (29/10) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan keterangan dari KPK tentang uji materi oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sebelumnya, Chandra dan Bibit juga mengatakan bahwa ada rekaman tentang rekayasa terhadap keduanya agar disingkirkan dari KPK.
JAKARTA - Pencatutan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tindakan ilegal. Menurut juru bicara kepresidenan, Dino Patti Djalal,
BERITA TERKAIT
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan
- Soal Isu Pembubaran MLB NU, Ini Pesan Gus Salam untuk GP Ansor, Banser, dan Pagar Nusa