SBY Minta Vonis Ringan Angie Dihormati
Jumat, 11 Januari 2013 – 13:32 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata mengikuti perkembangan putusan sidang mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Meski banyak kalangan menilai vonis hakim ringan, Presiden SBY mengajak semua pihak tetap menghormati keputusan hukum terhadap mantan Putri Indonesia tersebut.
"Tentu Presiden mengikuti, namun ini kan sepenuhnya ranah hukum jadi beliau tentu menghormati apa yang telah menjadi putusan hukum," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha pada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (11/1).
"Beliau (Presiden) menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. Proses pembuktian dan vonis sudah dilakukan. Jadi harus dihormati dan dilaksanakan," tambah Julian.
Sebagaimana diketahui, setelah melalui sidang yang cukup panjang,majelis hakim Tipikor menjatuhi hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kepada Angelina Sondakh. Vonis terhadap mantan anggota Banggar DPR RI ini dinilai ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata mengikuti perkembangan putusan sidang mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat,
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan