SBY Minta Vonis Ringan Angie Dihormati
Jumat, 11 Januari 2013 – 13:32 WIB

SBY Minta Vonis Ringan Angie Dihormati
Hakim menilai, Angie terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Janda Adjie Massaid ini dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata mengikuti perkembangan putusan sidang mantan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025