SBY: Moeldoko Salah Besar

SBY: Moeldoko Salah Besar
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIKEAS - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB PD yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (5/3).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa KLB PD yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan.

"Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," ungkapnya saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3).

Presiden keenam RI itu mengatakan, setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB.

Ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD), ketiga direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai.

"Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satu pun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY.

SBY juga menegaskan, upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah.

"Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," tutur SBY. (antara/jpnn)

SBY secara tegas menyatakan KLB Partai Demokrat di Sumut gagal memenuhi persyaratan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News