SBY Panen Kritik Soal RUUK DIY
Selasa, 30 November 2010 – 05:15 WIB
JAKARTA – Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Rancangan Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta terus mengundang reaksi negatif dari DPR. SBY menilai sudah tidak perlu lagi ada sistem monarki di negara demokrasi, namun kalangan parlemen menilai posisi historis Jogjakarta harus tetap dibedakan dibandingkan provinsi lainnya.
"Konstitusi mengakui kekhasan daerah seperti Jakarta, Papua, dan Aceh," kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Minggu (29/11).
Menurut Arif, sistem monarki yang terjadi di Jakarta merupakan bagian dari latar belakang sejarah. Apalagi, sistem itu merupakan praktek pemerintahan sehari-hari di Jogjakarta. Posisi Sultan sudah mengakar di mata rakyat Jogjakarta. "Kalau melakukan pemilihan, berarti ada dualisme kekuasaan," kata Arif mengingatkan.
Dalam posisi tersebut, pemerintah tidak seharusnya memaksakan konsep demokrasi. Pemerintah harus arif dan bijaksana mengakui original inten dari posisi Jogjakarta. "Kalau pemerintah mengakui (penetapan langsung), justru pemerintah akan lebih berwibawa," jelas politisi PDI-P itu.
JAKARTA – Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait Rancangan Undang Undang Keistimewaan Jogjakarta terus mengundang reaksi negatif
BERITA TERKAIT
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati