SBY Panggil Sultan
DPR Dukung Pemerintah Terbitkan Perpu
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:46 WIB
Hanya, Hatta belum memastikan, apakah keppres tersebut akan langsung diberikan kepada Sultan hari ini atau tidak. Yang pasti, lanjut dia, draf keppres itu sudah disiapkan dan telah berada di tangan presiden. ''Dalam draf itu, jabatan gubernur dan wakil gubernur DIJ diperpanjang tiga tahun,'' imbuhnya.
Baca Juga:
Terkait hal itu, Ketua DPR Agung Laksono mendukung langkah pemerintah yang akan menerbitkan produk hukum baru untuk memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam. ''Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di Jogja sampai tidak ada gubernurnya,'' kata Agung di gedung DPR kemarin.
Kali ini, sifatnya memang sebatas memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam, bukan menetapkan kembali. Sebab, DPR dan pemerintah tengah merumuskan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ yang baru.
Menyangkut mekanisme penentuan gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta, pemerintah mengusulkan agar dilakukan pilkada langsung. Usul itu mencoba mendobrak sistem ''istimewa model lama'' yang berlaku selama ini. Yakni, Sultan dan Paku Alam otomatis dilantik sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Jogja.
JAKARTA - Rabu besok (8/10), masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berakhir. Namun, kelanjutan kepemimpinan
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter