SBY Panggil Sultan
DPR Dukung Pemerintah Terbitkan Perpu
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:46 WIB
Produk hukum apa yang cocok untuk memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam? Agung berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) lebih pas untuk perpanjangan jabatan tersebut. ''Saya kira, perlu segera ada perpu untuk menyikapi keadaan ini,'' jawabnya.
Setelah itu, imbuh dia, baru dipikirkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ. Pada prinsipnya, Agung sepandangan dengan usul pemerintah. Menurut dia, nilai-nilai keistimewaan Jogjakarta memang harus tetap dipertahankan. Tapi, itu tidak boleh melanggar atau melabrak UUD 1945 yang mengharuskan kepala daerah dipilih melalui pilkada langsung.
''Jadi, harus dipadu antara pilkada secara demokratis dan pertimbangan dari segi historis,'' ujar wakil ketua umum Partai Golkar itu. (tom/pri/mk)
JAKARTA - Rabu besok (8/10), masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berakhir. Namun, kelanjutan kepemimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter