SBY Panggil Sultan
DPR Dukung Pemerintah Terbitkan Perpu
Selasa, 07 Oktober 2008 – 10:46 WIB

SBY Panggil Sultan
Produk hukum apa yang cocok untuk memperpanjang masa jabatan Sultan dan Paku Alam? Agung berpendapat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) lebih pas untuk perpanjangan jabatan tersebut. ''Saya kira, perlu segera ada perpu untuk menyikapi keadaan ini,'' jawabnya.
Setelah itu, imbuh dia, baru dipikirkan pembahasan RUU Keistimewaan Provinsi DIJ. Pada prinsipnya, Agung sepandangan dengan usul pemerintah. Menurut dia, nilai-nilai keistimewaan Jogjakarta memang harus tetap dipertahankan. Tapi, itu tidak boleh melanggar atau melabrak UUD 1945 yang mengharuskan kepala daerah dipilih melalui pilkada langsung.
''Jadi, harus dipadu antara pilkada secara demokratis dan pertimbangan dari segi historis,'' ujar wakil ketua umum Partai Golkar itu. (tom/pri/mk)
JAKARTA - Rabu besok (8/10), masa jabatan Gubernur Jogjakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Sri Paku Alam IX berakhir. Namun, kelanjutan kepemimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka