SBY Panggil Yusril Bahas Tata Negara
Setelah Beberapa Kali Kalah Gugatan
Sabtu, 19 Mei 2012 – 07:49 WIB
Seperti diberitakan, Yusril yang menjadi kuasa hukum Agusrin dinyatakan menang dalam putusan sela oleh PTUN Jakarta. Dalam putusan sela itu dinyatakan, Keppres No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi gubernur menggantikan Agusrin harus ditunda.
Baca Juga:
Bagaimana respons presiden atas putusan sela tersebut? "Presiden senantiasa taat dan menghormati hukum," jawab Julian. Presiden menindaklanjuti putusan itu dengan mendasarkan pada putusan hukum Agusrin. Menurut dia, presiden juga akan tetap objektif meski Agusrin merupakan kader Partai Demokrat.
Julian menjelaskan, keppres diterbitkan karena sudah ada putusan hukum terhadap Agusrin. Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya kevakuman sehingga mengangkat pelaksana tugas menjadi gubernur definitif.
Sebelumnya, Yusril beberapa kali menggugat keputusan pemerintah. Salah satunya adalah saat dia mempersoalkan legalitas posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Dia mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang disidang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dimenangkan Yusril sehingga Hendarman harus lengser.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa kali kalah saat berhadapan dengan gugatan dari Yusril Ihza Mahendra. Terbaru, mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya